Resume Kajian Ustadz Aris Munandar ✓ Akad Yang Mengikat Dan Yang Tidak (Fiqih Muamalah)


RESUME KAJIAN
Masjid Nurul 'Ashri Deresan Yogyakarta
📝 Tema : Akad Yang Mengikat Dan Yang Tidak (Fiqih Muamalah)
👤 Bersama : Ustadz Aris Munandar

dalam Kajian Sore MNA
🗓  Rabu, 10 Juli  2019
🕰 16.15 - 17.30 WIB
🕌 Ruang Utama Masjid Nurul 'Ashri
👥 Terbuka untuk Umum

🍂💫🍂💫🍂💫🍂💫🍂💫🍂

Dijelaskan di dalam buku Masa'il Al Mufidah tentang masalah transaksi dalam Islam ada dua macam transaksi, yaitu yang bersifat mengikat dan transaksi kesepakatan kontrak yang tidak bersifat mengikat.

Dari mengikat dan tidaknya sebuah kontrak sebuah transaksi kesepakatan maka transaksi atau kesepakatan dan kontrak itu terbagi menjadi tiga macam, Yaitu : 

1. Pertama adalah transaksi yang tidak bersifat mengikat untuk kedua belah. pihak pelaku transaksi pekerja kontrak yang tidak mengikat kedua belah belah pihak. sepakat untuk mengadakan kontrak artinya satu atau masing-masing dari kedua belah pihak membatalkan kesepakatan secara sepihak Meskipun tidak suka karena memang tidak bersifat mengikat. sebuah kesepakatan antara pihak satu dan dua,  membatalkan secara sepihak, negosiasi tawar-menawar. 

2. Kedua  adalah bersifat mengikat pada dua pihak pelaku kesepakatan dan pelaku transaksi artinya tidak boleh salah satu dari keduanya membatalkan dan merusak kesepakatan tanpa alasan. kalau Transaksi dan kesepakatan modal  yang pertama dan balasan Tanpa ada Alasan ingin lanjut itu boleh-boleh saja. untuk transaksi jenis yang pertama ataupun transaksi jenis yang kedua yang mengikat kedua belah pihak kedua duanya terikat dengan kesepakatan. sehingga tidak boleh membatalkan secara sepihak tanpa sebab. boleh dibatalkan oleh batang dan kulit  jurusan Transaksi dan kesepakatan tersebut. manakah ada sebab yang mengharuskannya contohnya kalau jual beli adalah ketika cacat barang ataupun cacat alat tukar pembayaran nya, ternyata uangnya. kemudian penjual tidak mau pekerjaan batalkan transaksi atau pembelian barang yang dibeli itu. Jika cacat dari sejak di tempatnya, penentuan batas muka boleh batal transaksi jika ada alasan yang mendukung kenapa tidak lanjut.

3. Ketiga ada akad yang mengikat satu pihak namun tidak mengikat pihak kedua. salah satu pihak yang tidak mengikat pihak kedua contohnya agar menjaminkan barang agunan utang-piutang,  barang yang dijadikan sebagai agunan utang ketika telah diserahkan oleh orang yang berhutang kepada orang yang menghutangi, transaksi agunan agunan utang-piutang itu hanya mengikat mengikat orang yang berhutang dan tidak mengikat orang yang  berhutang. Dan tidak bisa sewaktu-waktu mengambil  barang miliknya yang dijadikan sebagai agunan tanpa temuan orang yang menghutangi. Jika sewaktu-waktu pembeli membatalkan akad meskipun tanpa alasan.  Meskipun orang yang berhutang yang menyerahkan agunan tidak mengatakan ini barang ini memenuhi kebutuhan ini.

Rinciannya bersifat mengikat untuk dua belah pihak ada 10, yaitu :

1️⃣ Transaksi perwakilan yaitu meminta seseorang untuk mewakilkan sesuatu untuk menggantikan posisi dirinya. Perwakilan yang lain, perwakilan dalam menjual bola dalam atau perwakilan dalam yang lain.

2️⃣ Yang kedua adalah akad titipan atau titip barang dan orang yang dititipi  barang dan orang yang dititipi terus aja titip kemudian keluar rumah dari rumah dan balik lagi. Maka  Bukanlah akad yang bersifat mengikat.kesepakatan yang tidak bersifat mengikat, Meskipun tidak sepakat titipan.

3️⃣ Kesepakatan pinjam barang atau yang pinjam dan ada yang meminjamkan barang itu tidak bersifat mengikat. Contoh orang pinjam sepeda.

4️⃣ Kemudian yang keempat adalah akad hibah dan hadiah. sebelum barang diserahkan. itu tidak bersifat mengikat.

5️⃣ Yang kelima adalah akad syariah syariah itu pada asalnya itu kerjasama bisnis, itu pada asalnya tidak bersifat mengikat. dan kerjasama lahan ini tidak bersifat mengikat artinya waktu salah satu pihak mengundurkan diri sendiri bukan berarti kembali duit kalau sudah dibelikan barang agar itu sama dengan akad.

6️⃣ Akad yang ke enam yaitu mudhorobah. itu hukum asalnya tidak bersifat mengikat.  kemudian jika salah satu pihak pengelola bersifat mengikat. hukum asalnya tidak bersifat mengikat kecuali jika keduanya sepakat untuk menjadikannya sebagai satu hal yang terikat. 

7️⃣ Kemudian yang ke tujuh adalah transaksi sayembara. Itu bersifat tidak mengikat. Seperti sayembara barang Siapa yang menemukan Dompet saya maka akan saya kasih hadiah Rp100.000. Tetapi  5 menit kemudian di umumkan kalo tidak jadi dan dibatalkan. 

8️⃣ Transaksi yang tidak bersifat mengikat adalah musabaqah transaksi Perlombaan. Contoh lomba lari mana yang paling cepat akan  saya kasih hadiah tapi akhirnya gak jadi.

9️⃣ Transaksi akun utang piutang. tidak mengikat dua belah pihak. Contoh  Saya punya utang sama seseorang kemudian ada kesepakatan untuk  kemudian ngasih jaminan maka selama barang jaminan belum saya serahkan ini tidak bersifat mengikat. saya bisa ada kan nggak jadi tapi kalau pihak yang mengutangi terserah dia suka-suka dia, jika sewaktu-waktu dia batalkan dia gak suka ada barang itu.

🔟 Transaksi yang tidak bersifat mengikat untuk dua belah pihak adalah wasiat harta yang akan meninggal dunia berwasiat agar harta yang ini dibolehkan, asalkan ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris. dan nilainya maksimal adalah sepertiga dari total harta warisan. 

Akad yang tidak mengikat untuk satu pihak namun mengikat untuk pihak kedua itu ada 6, kesepakatan mengikat satu pihak dan tidak mengikat pada pihak yang kedua, yaitu :

1. Yang pertama agunan utang piutang. setelah agunannya diserahkan maka itu mengikat bagi orang yang berhutang. tidak bisa sewaktu-waktu membatalkan dan menarik  orang yang menghutangi itu.  

2. Transaksi tidak mengikat orang yang menghutangi suka-suka dia tetap  menjadi penjamin hutang. Contoh saya punya kawan yang mau berhutang saya punya uang yang memerlukan, saya sampaikan kepada orang yang menghutangi  bahwa saya jaminannya.  namun saat ini  tidak bersifat mengikat. jadi saya tegaskan ini fungsi penjamin itu sama seperti fungsi barang Agunan.

3. Ketiga berkenaan dengan penjamin, Ini hubungannya dengan saya sebagai penjamin hubungannya dengan statusnya utang-piutang ketika lunas.
dalam akad penjaminan utang ini saya tidak boleh minta fee Saya tidak boleh minta keuntungan karena menghutangi.

4. Kemudian ada yang ketika akan Syiah untuk kafir dzimmi  dengan penguasa kepala negara seorang muslim yang menegakkan aturan. masalah ini bersifat mengikat kepala negara namun tidak bersifat mengikat bagi orang kafir.
maka kepala negara memberikan jaminan keamanan, ketentraman untuk kafir dzimmi. dan dia punya kewajiban untuk bayar sekian pertahun.
Maka ini apa yang menjadi tanggung jawab kepala negara ini tidak diproses mengikat melaksanakannya tidak boleh. tidak demikian juga akan jaminan-jaminan aman untuk orang kafir yang mau masuk ke negeri kaum muslimin. maka ini bersifat mengikat bagi semua Siapa yang memberikan jaminan aman maka dia wajib memberikan jaminan aman tersebut sampai orang kafir ini ke luar negeri sampai dijamin masuk setelah di dalam. tiba-tiba angkat tangan jawab dengan keamanan wisata atau untuk yang lainnya.

5. Kemudian ada yang kelima akad kitabah. kitabah adalah perkataan seorang pemilik budak kepada budaknya contoh Jika kamu bisa ngasih saya 50 juta maka kamu Merdeka.Transaksi dan kesepakatan antara pemilik Budak dengan mudah hanya kasih saya uang 50 juta dengan bunga 10 juta pertahun. maka jika namanya transaksi kita pakai ini mengikat dari sisi pemilik Budak setelah ngomong tidak boleh dibatalkan. Maka tidak bersifat mengikat bagi si budak ketika Budak ini kok melihat tuannya  itu kan  dia timbang-timbang ternyata tidak mampu bayar kemudian dia ngomong sama tuannya ndak jadi.

6. Kemudian yang ke enam adalah akad hibah dari bapak kepada anak. setelah hibah diserahkan ke anak .
ini bersifat mengikat untuk si anak-anak  namun tidak bersifat mengikat bagi si Bapak. Bahasa lainnya perlu diketahui bahwa pemberian orang tua kepada anak itu butuh ditarik pengecualian dari hukum larangan menarik dasarnya. kecuali orang tua Bapak  kepada anak jadi orang tua sama anaknya kemudian.

Yang ketiga, akad yang mengikat dua belah pihak. akad yang mengikat dua belah pihak, pihak pertama dan pihak yang kedua. pihak yang kedua dua-duanya tadi  tidak boleh membatalkan secara sepihak meskipun nanti apakah yang tidak boleh dibatalkan sepihak ini bisa jadi dengan negosiasi dan sama rela, atau kemudian nanti pakai jalan yang lainnya.
Sembilan akad yang mengikat dua belah pihak dan tidak boleh tanpa sebab salah satu.
1. Yang pertama akad ijarah atau sewa-menyewa, itu tidak boleh dibatalkan secara sepihak tanpa sebab kalau sudah di sewa. Menyewa namanya ngontrak namanya rental dan nama yang lainnya. itu boleh kemudian dibatalkan pakai negosiasi. 

2. Kemudian yang kedua akad dalam pernikahan yaitu ketika seorang istri mengajukan khulu, mengembalikan mahar. Suami mengiyakan dan tidak bisa dibatalkan sehari setelah tidak bisa dibatalkan bisanya setelah masa iddah selesai. nanti akan mengulang akad nikah ulang jika masih memungkinkan.

3. Yang ketiga adalah akad musyarakah, akad  untuk perawatan kebun contohnya seseorang punya kebun yang tidak bisa ngerawat kemudian ia mempekerjakan seseorang untuk perawat dengan bagi hasil. Dan dari hasil panen ini bersifat mengikat ketika sudah di batalkan kecuali ada alasan kemudian minta untuk dimaklumi dan dimaafkan.

4. Yang keempat akad wasiat setelah pembeli wasiat mati tidak bisa dibatalkan. Jika masih hidup yang sewaktu-waktu dia batalkan dan di ubah yang semula 5 juta jadi 3 juta misal yang 5 juta jadi 0 juta itu tidak masalah.
Tetapi jika setelah meninggal dunia maka  tidak bisa dibatalkan kecuali jika terdapat alasan nya atau ternyata wasiatnya lebih dari sepertiga, nanti yang lebih dari sepertiga tidak dilaksanakan.

5. Kemudian yang kelima adalah  akad jual beli, itu bersifat mengikat dalam aturan Islam aturan Fiqih Islam. ketika telah berakhir maka dia bersifat mengikat.  majelis sudah berakhir artinya setelah di jual beli penjual dan pembeli telah berpisah tempat maka tidak bisa dibatalkan. dalam aturan Islam tulisan di nota barang yang dibeli sudah tidak bisa dikembalikan.  

6. Yang ke enam akad nikah, setelah selesai akad nikah itu tidak tidak bisa. Karena bisanya dirusak pakai talak atau pakai di akad nikah sendiri. 

7. Tidak  bisadi batalkan akad untuk damai di antara dua negara. itu bersifat mengikat dua belah pihak. jangka waktu perjanjian 2 tahun melanggarnya bentuk-bentuk rusak bentuk kemaksiatan harus dilaksanakan.

8. Akad yang kemudian setelah barangnya diserahkan ini mengikat dua belah pihak tidak boleh di ambil kecuali untuk bapak sama anak. Kalaupun kita akan lebih jelas dengan kata-kata itu  seperti anjing yang muntah dan menjilati muntahannya sendiri.

9. Yang ke sembilan yang tidak boleh dibatalkan adalah akad salam untuk beli barang dengan uang cash di depan dan  barang belakangan. maka disini berarti Sisi yang mungkin membatalkan adalah Sisi yang mungkin Untuk membatalkan.

Ini adalah tiga jenis transaksi dilihat dari sifat mengikat dan tidak. yang dimaksud dengan mengikat adalah tidak bisa dibatalkan seenak dan semaunya sendiri bisanya meminta dimaklumi di maafkan supaya memaklumkan memaafkan.

Barakallahu fiikunna

معكنّ دورة التّوفيق والنّجاح والفلاح،،🙏🏻

📝 oleh:
Relawan Kajian Muslim (KAMUS) @masjidnurulashri

Comments

Popular posts from this blog

Resume Kajian Ustadz Syatori Abdul Rauf ✓ Tadabbur QS Yaasin Ayat 2

Penulisan Nomor Surat Dinas (Sekolah)

Contoh SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan